Rilis LBH MEDAN
Medan – Pada Januari 2024 kemarin, puluhan guru melaporkan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Langkat Tahun 2023. Atas laporan tersebut pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus pun telah melakukan penyelidikan.
Pasca dilakukannya penyelidikan, 16 Febuari 2024 Poldasu melalui Kabid humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 naik ke tingkat Penyidikan.
Dengan ditingkatkannya laporan guru honorer ke status penyidikan, pihak Poldasu telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk para guru yang melaporkan dan telah memperoleh bukti – bukti lainya. Baik surat (kwitansi) penyerahan uang, maupun petunjuk (rekaman) adanya pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu, dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Namun, pasca ditingkatkan ke Penyidikan (lebih kurang satu bulan), hingga saat ini pihak Poldasu belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya para guru honorer. Mengapa belum ada penetapan tersangknya. Padahal, sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik.
Alih – alih mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap laporannya, para guru honorer dikejutkan adanya pemberitaan media Tribun yang berjudul ‘Terkesan Tutupi Penanganan Kasus Seleksi PPPK Langkat, Kombes Andry Setiawan : Satpol PP?’, Jum’at (8/3/2024) kemarin.
Melalui pemberitaan tersebut digambarkan jika Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Andry Setiawan terkesan menutupi kasus PPPK Guru Langkat dan dinilai tidak serius.
Karena ketika dikonfirmasi awak media terkait permasalahan PPPK Langkat, malah dijawab dengan Satpol PP? Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan prespektif negatif dari guru honorer. Semisal Ada Apa Dengan Polda Sumut?
Atas adanya dugaan ketidaklaziman dalam peyidikan a quo, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum & HAM serta merupakan penasehat hukum ratusan guru honorer Langkat, menilai ada keanehan dalam Penyidikan tersebut.
LBH Medan menilai sudah seharusnya penyidik Direktorat Kriminal Khusus Poldasu menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti – bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14, yaitu tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berkaca dari kasus PPPK Madina dan Batu Bara, Poldasu telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus Madina, yaitu Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Begitu juga dengan Seleksi PPPK Batu Bara Polda Sumut telah menetapkan 3 Tersangka diantaranya Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid Disdik Batu bara (detik.com).
Oleh karena itu LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan Tersangka dalam dalam kasus PPPK kab. Langkat.
Namun melihat fakta – fakta pada penyidikan, yang hingga saat ini belum juga di tetapkan tersangkanya serta adanya pemberitaan Tribun terkait Terkesan ditutup – tupinya kasus PPPK Langkat, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat.
Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas Poldasu, Khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main dalam Kasus a quo. Apalagi sampai mempetieskan.
Jika hal tersebut dilakukan maka ini akan mecoreng dan menimbulkan distrust publik khusus guru honorer langkat terhadap institusi Polri.
LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhri PPPK Guru Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.
Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.
Irvan Saputra SH MH : 0821 8066 5239
M Yusri Mahendra BB SH : 0811 6404 935