Stabat – Sidang perkara perusakan barak di dalam kawasan hutan lindung Desa Kwala Langkat digelar di PN Stabat, Selasa (6/8/2024) sore. Lima saksi dicecar dalam perkara Nomor 272/Pid.B/2024/PN Stb dengan terdakwa Ilham Mahmudi dan Topik ini. Sarkawi alias Olo, sempat membuat jengkel hakim, karena dianggap merendahkan persidangan.
Suparman, pengusaha perkebunan sawit yang mengaku memiliki lahan itu, turut hadir sebagai saksi. Ia dimintai keterangannya bersama Sarkawi, Syahrial, Pardi dan Bahrum Jaya Pelawi yang juga sebagai pelapor dalam perkara itu.
Luas 100 Hektare
“Barak itu saya bangun tahun 1997 yang mulia. Lahannya saya beli dari keluarga Darus. Dulu luasnya 100 hektare. Awalnya saya kelola untuk usaha tambak. Kemudian saya kuasakan pengelolaannya kepada Bahrum,” kata Suparman dalam keterangannya.
Saat ditanya hakim terkait status lahan itu, Suparman mengaku jika ia memiliki surat keterangan tanah. Namun ia tak bisa menunjukkannya, dengan dalih legalitas lahannya itu disimpan di rumah.
Demikian dengan Bahrum, ia mengaku diberi kepercayaan oleh Suparman untuk mengelola lahan tersebut. Selama bertahun-tahun, mereka tidak mengetahui kalau areal tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Excavator di Hutan Lindung
Saat Zia Ul Jannah Idris, Ketua Majelis Hakim menanyakan terkait persoalan hukum di Mapolda Sumut, keduanya membenarkannya. Suparman dan Bahrum mengaku, hal itu terkait operasional excavator (Beko) di dalam kawasan hutan lindung.
Usai Suparman dan Bahrum dimintai keterangan, hakim kemudian memanggil Sarkawi, Syahrial dan Pardi untuk masuk ke ruang sidang. Mereka bertiga, dicecar secara bersama-sama untuk dimintai kesaksiannya.
Pardi menerangkan, ia sempat didatangi warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat pada 21 Maret 2024 lalu. Saat itu, ia sedang bekerja di perkebunan sawit yang dikelola Suparman. Karena takut, ia pun menghindar dari warga yang mendatanginya.
“Saat itu saya menghindar yang mulia. Kemudian saya memberitahukan hal itu kepada teman. Tapi saya kembali lagi ke lokasi barak dan melihat sambil bersembunyi. Saya melihat mereka berdua (Ilham dan Topik) di lokasi itu,” tutur Pardi.
Diamankan Polda Sumut
Pardi menerangkan, ia pernah mendengar dari warga, kalau areal yang dijaganya itu merupakan kawasan hutan. Dimana, kawasan itu merupakan hitan lindung yang ditumbuhi mangrove alias bakau.
Hal itu dibenarkan Syahrial, rekan Pardi yang sempat dihubunginya. Bahkan, saat itu Syahrial sempat ditanyai warga yang hendak merubuhkan barak. Ia melihat, ada belasan warga yang melakukan hal itu. Mereka merubuhkan barak, dengan menggunakan tali tambang yang diikat ke tiangnya.
“Saya mendapat kabar dari Pardi, kalau ada warga yang mendatangi barak. Saat saya di lokasi, saya melihat belasan orang yang merubuhkan barak itu,” kenang Syahrial.
Saat Sarkawi alias Olo dicecar hakim, ia membenarkan adanya Beko yang diamankan pihak Polda Sumut. Hal itu berkaitan dengan aktivitas pengelolaan areal perkebunan sawit Suparman.
Keterangan Berbelit
Saat ditanya mengapa beko itu ditahan, Olo memberikan keterangan yang berbelit. Hal ini sempat membuat Hukban Sitorus, penasihat hukum (PH) para terdakwa dan hakim gerah. Suasana sidang pun sempat menengangkan.
“Anda hormati persidangan ini. Jangan anda rendahkan persidangan ini. Jawab aja iya atau tidak. Jawab dengan yang sebenarnya. Kalau anda tidak ditanya, jangan anda yang jawab,” ketus Cakra Tona Parhusip menegur Olo.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) David dan Jimmy itu pun ditunda. “Sidang kita lanjutkan Selasa (13/8/2024) mendatang, untuk mendengarkan saksi ahli dari pelapor,” tutur Zia Ul Jannah.
Kerugian Materil Rp50 Juta
Diinformasikan, pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira jam 15.00 WIB di di Dusun I Desa Kuala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat Pardi sedang berada sekitar barak. Ia berada sekira 50 meter dari lokasi itu. Kemudian belasan warga datang, diantaranya terdakwa Ilham Mahmudi dan Topik.
Kedatangan mereka, terkait isu mengenai pemilik barak telah melakukan kegiatan yang merusak hutan bakau dengan menggunakan alat berat. Di sana, warga yang terpicu emosinya kemudian merusak barak tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Suparman mengalami kerugian materil sebesar Rp50 juta. Perbuatan terdakwa Ilham Mahmudi dan Topik, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. (Ahmad)