Langkat – Oknum Kapolsek berinisial IPTU MG angkat bicara soal hutan lindung yang digarpanya. Perwira polisi ini. mengaku tidak tahu status lahan perkebunan sawit miliknya adalah kawasan ‘terlarang’. Kendati sudah beberapa kali alat berat diamankan petugas dari lokasi tersebut.
“Seandainya pun lahan itu masuk kawasan hutan, saya siap mengembalikan kepada negara. Karena ketidaktahuan,” dalih MG kepada beberapa awak media, Kamis (23/4/2026) malam.
Pengakuan IPTU MG itu, terakit alih fungsi kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat menjadi perkebunan sawit. Nyatanya, sejak tahun 2017 silam eks KBO Satres Narkoba Polres Langkat ini menggarapnya.

Mengaku Menjadi Korban
Namun aparat penegak hukum (APH) yang satu ini berdalih tidak mengetahui status lahan tersebut. Bahkan dalam persoalan ini, ia merasa dirinyalah yang menjadi korban.
“Saya juga korban. Saya ganti rugi tahun 2017, bukan saya merambah hutan. Sudah sembilan tahun saya kelola. Saya juga siap mengembalikannya kepada negara,” elaknya.
Namun anehnya, terkait persoalan ganti rugi lahan yang diberikan pihak PT Energi Mega Persada (EMP), MG menyebut kawasan itu bukan jalur hijau, melainkan jalur putih.
”Kalau itu dulu, ya ibaratnya kalau pengganti rugi kan namanya istilahnya pada saat itu, jalan pun nggak ada, ya. Memang sebagian kan ada tapi bukan kawasan itu yang diganti rugi, itu kan yang jalur ini jalur-jalur putih,” sangkalnya.
Kontradiktif
Keterangan MG tersebut terkesan kontradiktif dengan informasi dari pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat. Dimana, di lokasi tersebut APH sudah beberapa kali mengamankan alat berat.

“Tau sama taulah bg. Kalau sama-sama aparat ini susah juga kita ngomongnya, nanti malah jadi ketersinggungan bg. Pastinya, memang itu lahan dikelola dia (AKP MG) dan beberapa kali alat beratnya diamankan,” tegas pejabat di KPH Wilayah I Stabat, sembari meminta hak tolaknya, Rabu (22/4/2026) siang.
Terkait hal ini, masyarkat luas mendesak APH dan pihak lainnya bertindak tegas. Oknum perwira polisi yang satu ini semestinya turut serta berperan aktif melestarikan hutan. Bukan justru malah merusaknya untuk kepentingan pribadi.
“Ini harus diusut tuntas. Oknum perwira polisi itu harus ditindak tegas dan diproses hukum. Jangan mentang-mentang dia aparat, terus hukum menjadi lemah,” ketus salah seorang warga Desa Bubun yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebelumnya, hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dibabat oknum perwira polisi. Penyangga kehidupan di pesisir Negeri Bertuah ini, disulap oknum kapolsek menjadi lahan perkebuan sawit pribadi. (Ahmad)














