banner 728x250

Pemko Binjai Matangkan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung

Binjai – Pemerintah Kota Binjai menggelar rapat terkait penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatandi Ruang Rapat III, Senin (30/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., yang menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan tata kota yang tertib dan teratur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan liar direncanakan akan dilakukan pada 7 April mendatang. 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat satu hingga dua pemilik bangunan yang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri.

Meski demikian, ia menyampaikan adanya surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran tidak dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan penertiban sesuai rencana. “Saya pastikan saya akan bertanggung jawab bahwa pembongkaran ini akan berjalan secara efektif,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Binjai dalam arahannya menjelaskan bahwa keputusan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan terkait untuk terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Polres Binjai dan Kodim 0203/Lkt guna memastikan pengamanan berjalan optimal selama proses penertiban. Selain itu, Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk membantu pengaturan lalu lintas serta mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.

Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kota Binjai tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap 13 pemilik bangunan atau pedagang yang terdampak. Sejumlah alternatif lokasi relokasi telah disiapkan, agar para pedagang dapat menjalankan usahanya di tempat yang legal dan lebih tertata.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memikirkan solusi terbaik dalam penataan serta penempatan bagi 13 pemilik bangunan liar tersebut,” ujar Sekda.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan langkah-langkah penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Kota Binjai agar dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dyt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: