MEDAN – Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk menetapkan tersangka kepada Poltak Bernando Sirait (PBS) yang diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah dengan sertifikat hak milik nomor 237 yang terletak di Kelurahan Parsaoran Ajibata tertanggal 10 November 2023.
Sebab, meski telah melakukan gelar perkara atas dugaan pemalsuan surat di atas lahan seluas 16.442 meter persegi. Namun hinggi kini pihak Poldasu dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) belum menetapkan terlapor PBS sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Andi Samudra Sirait, Rian Mangapul Sirait kepada wartawan di Ajibata Kabupaten Toba, Minggu (23/3/2025).
Menurut Rian Mangapul Sirait, bahwa belum ditetapkannya PBS menjadi tanda tanya besar oleh pihaknya.
Sebab, 2 upaya hukum yang dilakukan oleh Andi Samudera Sirait di Poldasu yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 27 Mei 2024 dan saat ini sudah naik tingkat penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana Pemalsuan Surat.
Serta, Laporan Polisi Nomor : LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA
SUMATERA UTARA tanggal 15 Oktober 2024 atas dugaan adanya
tindak pidana pemalsuan tanda dan KTP milik Andi Samudra Sirait.
“Kedua laporan yang dilakukan oleh klien saya (Andi Samudra Sirait) hingga kini belum menemui titik terang. Dan, meski kami menghormati proses hukum yang tengah bergulir, namun sangatlah disayangkan kenapa sampai saat ini PBS belum ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya.
Padahal, kata Rian Mangapul Sirait bahwa terbitnya sertifikat tanah hak milik atas nama Poltak Binsar Sirait di lahan seluas 16.442 m2 yang terletak di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata pada 10 November 2023 lalu.
Padahal menurut keterangan dari Andi Samudra Sirait bahwa PBS sudah mengambil Hak saya dengan membuat surat palsu dan mencetak KTP saya untuk dilampirkan sebagai Saksi dalam Warkah Tanah di BPN Toba. Saya tidak pernah menyerahkan KTP saya kepada siapapun dan saya tidak pernah tandatangan didalam Warkah Tanah tersebut, tetapi didalam Warkah itu ada Tandatangan saya sebagai saksi batas yang menyetujui ukuran tanah tersebut, sesal andi sirait.
“Artinya, bahwa tidak ada pihak manapun yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap (incrakht). Karena memang sejak 2012 lagi dalam sengketa oleh para ahli waris,” pungkas.
Dalam kesempatan itu, Andi Samudra Sirait selaku salah satu ahli waris dari kepemilikan tanah seluas 16.442m2.
Andi Samudera Sirait menjelaskan hubungan silsilah antara Poltak Bernando Sirait masih bagian keturunan Japet Sirait. Dimana Jaludin Sirait dan Mauli Sirait adalah saudara kandung. Sementara Mauli Sirait adalah orangtuanya Andi Samudera Sirait.
Andi Samudera Sirait menuturkan ahli waris Japet Sirait yang berhak atas lahan seluas 16.442m2 di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata adalah Mauli Sirait dan Jaludin Sirait.
“Poltak Bernando Sirait ini anaknya Binsar Sirait atau cucunya Jaludin Sirait. Kami tidak membantah Poltak Bernando Sirait tidak memiliki warisan di objek saat ini tetapi sesuai porsinya masing-masing,” jelasnya.
Tetapi masalah berujung saling lapor, katanya lantaran Poltak Bernando Sirait mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik melalui notaris tanpa mengedepankan musyawarah – mufakat atau melibatkan ahli waris almarhum Japet Sirait.
“Dari orangtua saya Mauli Sirait sampai saya sendiri sejak puluhan tahun menguasai objek karena lahan pertanian. Ironisnya, kami tidak mengetahui proses terbit SHM atas nama Poltak Bernando Sirait pada tahun 2023,” terangnya.
Selain dirugikan sepihak, di objek itu ada kuburan ibu Andi Samudera Sirait yang meninggal pada tahun 1982. Timbulnya SHM tanpa sepengetahuan ahli waris, akhirnya mendatangi kantor Lurah Parsaoran dan notaris IH Sirait, ternyata sejak lama telah mengajukan penerbitan SHM.
Dari keterangan kelurahan bahwa mereka telah mengeluarkan surat pembatalan terhadap warkah tanah dan Notaris IH Sirait juga telah melaporkan saudara PBS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan Penipuan, karena berkas-berkas yang diserahkan kepada Kelurahan dan Notaris adalah tidak benar adanya, tegas andi samudra sirait.
“Makanya kami ajukan pembatalan SHM karena pemilik lahan juga termasuk saudara St Oloan Sirait selaku ahli waris keturunan Juguk Sirait. Dimana Ompung Marjajak memiliki dua anak, yaitu Juguk dan Ompung Marhulalan Sirait. Wajar kami upaya hukum melawan Poltak Bernando Sirait,” pungkasnya.
Mafia Tanah
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua Adat di Kelurahan Parsaoran Ajibata Nasser Sirait sangat menyayangkan adanya penerbitan sertifikat hak milik di lahan seluas 8 hektare termasuk lahan 16.442m2 yang saat ini tengah diproses di Poldasu.
Sebab menurutnya terbitnya sertifikat hak milik oleh seseorang menjadi tanda tanya besar oleh para ketua adat di Ajibata.
Dia pun menduga adanya mafia tanah yang bermain dalam permasalahan ini, sehingga tanah yang merupakan tanah adat yang sudah dikuasai oleh orang-orang yang kami ketahui sejak dahulu tinggal disitu, bisa di sertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba atas nama orang lain.
“Sangat disayangkan sekali. Dan kami para ketua adat akan melakukan upaya hukum guna mengetahui kenapa bisa terbitnya sertifikat hak milik di tanah milik adat. Kami berharap pak Presiden Prabowo untuk membantu kami karena ada oknum mafia tanah yang mencoba bermain-main di tanah milik adat yang ada di Ajibata, Toba ini,” pungkasnya. (Red)