Langkat – Sejumlah rekanan mengeluhkan pungutan ‘upeti’ di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat. Untuk setiap berkas akhir yang disodorkan untuk pencairan proyek, para rekanan dipungut biaya Rp150 ribu – Rp300 ribu. Kalau tidak, penandatanganannya pun tak digubris.
Hal ini seperti yang disampaikan sejumlah rekanan kepada awak media. Kekesalan mereka pun memuncak, karena selalu dijadikan ajang untuk meraup keuntungan oknum-oknum culas. Oknum berinisial Ab dan Fa alias Sa, tak segan-segan meminta sejumlah uang kepada rekanan agar berkasnya diproses.
“Untuk setiap berkas proyek yang sudah selesai kami kerjakan, harus nyetor Rp150 ribu – Rp300 ribu. Kalau gak kami kasih, berkas gak diverifikasi. Terpaksalah kami nunggu lagi. Ngantri lagi dengan alasan yang gak masuk akal,” ketus salah seorang rekanan, sembari meminta hak tolaknya, Jum’at (22/11/2024) malam.
Parahnya lagi, akibat ‘permainan’ oknum culas tersebut, para rekanan harus berhutang untuk memberi upah pekerjanya. Uang mereka sudah terkuras untuk membiayai proyek yang harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kadang penyerahannya di ruang si Fa alias Sa. Setiap rekana masuk nyerahkan uang, ruangannya dikunci. Nanti kalau dah selesai, gantian rekanan lain masuk dan pintunya dikunci lagi,” beber rekanan lainnya.
Mereka berharap, agar BPKAD tidak mempersulit pemberkasan akhir para rekanan. Karena, biaya yang mereka keluarkan selama masa pengerjaan proyek sudah cukup besar. Selain itu, pencairan dana yang mereka harapkan juga sangat dibutuhkan untuk menggaji pekerja dan nafkah keluarga.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Fa alias Sa belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Pesan singkat yang dikirim via WhatsAppnya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)