banner 728x250

Satu dari Dua Tersangka Cabul di Secanggang Diamankan Polisi di Hamparan Perak

Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya.
banner 120x600
banner 468x60

Secanggang – Salah satu tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Secanggang, Langkat berinisial P (15), diamankan polisi, Minggu (28/1/2024) malam. Tersangka ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang dalam pelariannya, usai keluarga korban melapor ke polisi.

Hal itu seperti yang disampaikan Anwar (65), kakek korban (sebut saja Bunga – 7 tahun) saat awak media menyambangi kediamannya. “Kami dengar, P melarikan diri ke Hamparan Perak. Tadi malam dah ditangkap Polres Langkat,” tutur Anwar, Senin (29/1/2024) siang.

banner 325x300

Awal diketahui hal tersebut, kata Anwa, fisik Bunga kian ringkih dan sering sakit – sakitan. Saat nenek Bunga hendak memandikannya, di kemaluan korban ditemukan benjolan seperti bisul.

Atas dasar itu, timbul kecurigaan keluarga korban. Bunga pun ditanyai tentang sakit yang dideritanya. Alhasil, Bunga mengaku sudah berulang kali diperkosa oleh P dan Is (masih dalam pelarian), di bekas rumah ayah korban, yang terletak persis di belakang rumah kakeknya.

Mendengar pengakuan bocah polos itu, keluarga korban pun membuat laporan ke Polsek Secanggang. Namun, keluarga korban diarahkan pihak polsek untuk melapor ke Mapolres Langkat.

“Dari pengakuan cucu saya (Bunga), Is melakukannya sebanyak lima kali. Kalau si P itu melakukannya empat kali, dalam kurun waktu tiga bulan ini. Mereka melakukannya di rumah, di belakang rumah saya ini,” ketus Anwar dengan nada kesal.

Persis pada 11 Januari 2024, laporan dugaan pemerkosaan tersebut diterima Polres Langkat. Polisi pun menetapkan P dan Is yang merupakan tetangga korban, menjadi tersangka.

Anwar menambahkan, keluarga tersangka sempat mengintimidasi keluarganya. Keluarga P mengancam akan menuntut pihak korban, jika tuduhan tersebut tidak terbukti.

Kakek korban saat disambangi awak media di kediamannya.

Pastinya, keluarga korban berharap, agar para pelaku diberi ganjaran seberat – beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dihukum seberat – beratnya lah. Saya gak Terima cucu saya dibuat seperti itu. Kami minta, agar polisi segera menangkap Is yang melarikan diri sejak kami buat laporan ke polisia,” ujar Anwar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Hingga berita ini dibuat, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!