Binjai – Satres narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang laki-laki, KA (30) di jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai utara, Kota Binjai, Sumateta Utara, saat membawa narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (11/9/24) pukul 13.30 Wib.
Penangkapan tersebut berawal saat tim unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan mencurigai gerak geriknya. Namun saat didekati petugas terduga langsung gugup dan langsung diamankan.
Saat ditanya oleh personil terduga mengaku bernama KA (30) dan tinggal di dusun Pelita, desa Matang Seping, kecamatan Bandar Mulia, kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana terduga sebuah bungkusan plastik berwarna putih dan didalamnya berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,02 gram, 1 unit HP Merk Readmi dan 1 unit HP Merk Vivo.
Tim melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut ke wilayah Aceh dan tepatnya pada hari Jumat (13/9/24) sekira pukul 14.30 wib, petugas berhasil menciduk JD alias LAY di rumahnya dusun Damai desa Tanjung Keramat kecamatan Banda Mulia kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga hingga akhirnya petugas turun dan berhasil mengankan pelaku. Dan terhadap terduga pelaku KA dan JD alias LAY beserta barang buktinya sudah diamankan di satres narkoba Polres Binjai, serta akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 Tahun,” jelas Akp Syamsul kepada awak media. ( dyt).