banner 728x250
Blog  

Lima Tersangka Perkara PPPK Guru Langkat Resmi Kenakan ‘Rompi Merah’ Kejatisu

Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, Awaluddin Kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat resmi jadi tahanan Kejatisu, Senin (13/1/2025) sore.
banner 120x600
banner 468x60

Medan – Lima tersangka perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 resmi mengenakan Rompi Merah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (13/1/2025) sore. Hal ini menyusul penyerahan barang bukti dan tersangka oleh ke Kejatisu oleh penyidik Polda Sumut di pagi harinya.

“Kalau dah seperti itu (kenakan Rompi Merah), dah gak salah lagi lah itu,” ketus nara sumber di Kejatisu, Senin (13/1/2025) malam, sembari memberi isyarat kalau lima tersangka tersebut sudah sah menjadi tahanan jaksa.

banner 325x300
Demo PPPK Guru Langkat di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, proses peradilan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023 sudah di depan mata. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP pun dikirimi ‘surat cinta’ untuk hadir ke Mapoldasu, Senin (13/1/2025) pagi.

Kedua pejabat itu, dipanggil agar hadir menghadap Penyidik Subdit 3 Tipidkor Poldasu, untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Status keduanya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.

Hal itu sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/1/2025/Ditreskrimsus Polda Sumut yang diterbitkan 8 Januari 2025. Surat ini, atas dasar Surat Kejatisu Nomor : B-3771/L.2.5/Ft.1/12/2024 tertanggal 24 Desember 2024, perihal hasil penyidikan para tersangka yang dinyatakan sudah lengkap.

Segera Ditahan

Menyikapi hal ini, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu. “Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.

Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut. semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.

“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.

Plt Bupati dan Sekda Langkat

Selain itu, Irvan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan mantan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin dan Sekda Langkat H Amril SSos MAP menetapkan statusnya. Mengingat, keduanya merupakan Panselda PPPK Guru tahun 2023 yang patut diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Tidak mungkin para tersangka melakukan hal itu tanpa diketahui Panselda. Kami mendesak, agar Plt Bupati dan Sekda Langkat segera ditetapkan statusnya. Karena, hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi,” tegas Irvan.

Lima Tersangka

Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Kemudian, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!