banner 728x250
News  

Gencar Diberitakan, Pemilik Dapur Minyak Ilegal Akhirnya Dieksekusi Kejari Langkat

Terpidana Sri Rita Wati bersama jaksa dari Kejari Langkat usai ditangkap di Tanjungpura.

Stabat – Terpidana Sri Rita Wati akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (8/9/2026) sore. Pemilik dapur penyulingan minyak ilegal ini, ditangkap di dekat Polsek Tanjung Pura, saat dalam perjalanan dari Kota Medan.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi. Ia menyebutkan, tim sudah melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan terhadap wanita yang akrab di sapa Rita itu.

“Seksi tindak pidana umum telah melakukan eksekusi terhadap Sri Rita Wati yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha,” beber Rizaldi dalam, Rabu (9/9/2026) siang.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Rizaldi, Ritak tidak melakukan perlawanan. “Diamankan di dekat Polsek Tanjung Pura,” ujarnya.

Diinformasikan, Rita merupakan pemilik dapur penyulingan minyak tanpa izin alias ilegal. Saat beroperasi, sekira jam 22.00 WIB terjadi kebakaran di dapur miliknya di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pada akhir Juni 2023 lalu.

Ketika terjadi peristiwa ini, beberapa pekerja sedang melakukan penyulingan minyak mentah untuk dijadikan bahan bakar. Diantaranya berupa bensin, solar dan minyak tanah yang siap edar.

Nahasnya, kebakaran hebat itu menjadi petaka bagi para pekerja. Salah seorang diantaranya meninggal dunia, dan yang lain mengalami luka bakar.

Penyelidikan hingga penyidikan pun dilakukan polisi. Rita kemudian terseret dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.

Ironisnya, dari awal proses penyidikan hingga tahap persidangan dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), Rita tak kunjung ditahan. Bahkan, hingga Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakar dan jaksa penuntut umum Jimmy Carter Aritonang berpindah tugas, Rita masih bebas berkeliaran.

Dari putusan hakim di PN Stabat 10 bulan penjara, Rita pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman Rita malah diperberat menjadi 1 tahun 2 bulan kurungan.

Merasa tak puas, Rita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Upayanya pun kandas, setelah institusi ini menolak kasasinya pada 13 Juni 2025 silam. Dengan demikian Putusan PT Medan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang semestinya dijalaninya. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *