Binjai – Satres narkoba polres Binjai berhasil tangkap diduga bandar sabu RMS (34) di jalan Jenderal Gatot Subroto simpang jalan Apel Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu (15/9/24) pukul 00.10 Wib.
Terjadinya penangkapan tersebut berawal tim unit-1 satres narkoba, Ipda Eddy Supratman yang melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti satu plastik asoi berwarna biru yang berisikan lima plastik transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 4,18 gram, satu unit timbangan digital, satu pipet skop modifikasi dan dua bungkus klip transparan kosong.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung di tindak lanjuti petugas dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun,” jelas Akp Syamsul menegaskan. (dyt).