JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian, menilai delapan poin percepatan reformasi Polri yang direkomendasikan Komisi III DPR merupakan langkah strategis yang menjadi ruh utama dalam memperkuat profesionalisme serta independensi Polri.
“Kalau sudah diputuskan DPR bahwa Polri berada di bawah Presiden, maka ke depan jika masih ada oknum atau lembaga yang memaksakan Polri di bawah kementerian, itu patut diduga sebagai tindakan makar terhadap sistem ketatanegaraan,” tegas Aminullah, Rabu (28/1/2026).
Menurut Aminullah, keputusan DPR yang menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden sudah final dan konstitusional. Karena itu, setiap upaya atau wacana yang mendorong Polri ditempatkan di bawah kementerian dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum sekaligus mengancam stabilitas nasional.
Aminullah pun meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap wacana tersebut yang terus digulirkan secara sistematis. “Ini bukan lagi diskursus akademik. Ini sudah menyentuh upaya pengaburan konstitusi dan pelemahan institusi negara. Negara wajib waspada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan keputusan politik negara yang final, mengikat, dan konstitusional, sebagaimana ditegaskan DPR RI serta diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Polri di bawah Presiden harga mati. Jangan dipolitisasi,” tegasnya.
Aminullah menjelaskan, dalam negara demokrasi besar seperti Indonesia, keamanan dalam negeri menuntut kecepatan bertindak dan kesatuan komando nasional. Penempatan Polri di bawah kementerian justru akan melahirkan birokratisasi berlebihan, memperlambat respons keamanan, serta membuka ruang politisasi penegakan hukum.
“Tugas Polri bersentuhan langsung dengan hak asasi dan keselamatan warga negara setiap saat. Jika harus tunduk pada birokrasi kementerian yang dipimpin pejabat politis, maka penegakan hukum akan rentan diperalat kekuasaan,” katanya.
PP GPA, ujar Aminullah, menyatakan dukungan penuh terhadap delapan poin percepatan reformasi Polri yang dinilai sebagai ruh utama dalam memperkuat profesionalisme, modernisasi, dan independensi kepolisian.
Dukungan tersebut, kata Aminullah, merupakan wujud komitmen organisasi kepemudaan Islam dalam menjaga keutuhan NKRI, supremasi hukum, dan demokrasi konstitusional.
Ia menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil dalam negara hukum hanya dapat berjalan apabila institusi penegak hukum berdiri kuat di bawah otoritas sipil yang sah, yakni Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Dalam Islam pun, kepemimpinan adalah amanah. Negara wajib menghadirkan keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Itu hanya mungkin jika hukum dikawal institusi yang independen dan konstitusional,” jelasnya.
Aminullah juga mendorong reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, termasuk pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis HAM dan demokrasi, serta pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, dan kecerdasan artifisial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dalam kesempatan tersebut, Aminullah mengungkapkan bahwa PP GPA telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta ketegasan negara agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditarik ke dalam struktur kementerian mana pun.
“Gerakan Pemuda Al Washliyah percaya Presiden Prabowo menjunjung tinggi roh reformasi dan memiliki komitmen kuat mentransformasi Polri menjadi kepolisian sipil yang profesional dan bebas dari intervensi politik,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa upaya melemahkan posisi konstitusional Polri sama artinya dengan merusak sendi-sendi negara hukum.
“Polri yang kuat, profesional, dan langsung di bawah Presiden adalah prasyarat mutlak bagi negara hukum yang adil, stabil, dan berwibawa. Wacana yang menabrak konstitusi harus dihentikan – dan jika perlu, ditindak tegas,” pungkasnya. (Red)














