banner 728x250

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

​Binjai – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pemenuhan persyaratan administrasi terbaru sebelum mengajukan permohonan SIM.

​Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, ketaatan administrasi, serta kesadaran keselamatan berkendara yang tinggi di jalan raya.

​”Kami ingin memastikan seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai berjalan transparan, akuntabel, dan akurat. Penyesuaian persyaratan sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini dirancang demi keselamatan bersama serta kepastian hukum bagi pengendara,” ujar Iptu Janitra Giri Satya kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

​Persyaratan Pembuatan SIM (Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023), Iptu Janitra Giri Satya merincikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pemohon SIM, diantaranya :

> ​Persyaratan Administrasi, berupa :  

– ​Kartu Tanda Penduduk (e-KTP): Melampirkan fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.  

– ​Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi dengan melampirkan fotokopi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi (paling lama 6 bulan sejak diterbitkan) serta memperlihatkan dokumen asli.    

– ​Bukti Kepesertaan Aktif JKN (BPJS Kesehatan): Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.  

– ​Izin Kerja Asli (Khusus WNA): Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, melampirkan surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

> ​Persyaratan Kesehatan Jasmani dan Rohani, berupa :

– ​Kesehatan Jasmani: Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik (penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak) dari dokter Kepolisian atau dokter yang terintegrasi.  

– ​Kesehatan Rohani: Surat keterangan lulus pemeriksaan psikologi (mencakup aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).  

​Sementara itu, tahapan dan mekanisme pelayanan di Satpas Polres Binjai, diantaranya :

– ​Pendaftaran & Perekaman Biometri : Pemohon melakukan pendaftaran, penyerahan berkas, serta pengambilan data biometri (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital).  

– ​Ujian Teori : Pemohon mengikuti ujian teori (sistem AVIS/komputerisasi) mengenai aturan, tata cara, dan keselamatan berlalu lintas.  

– ​Ujian Praktik : Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori akan melanjutkan ke ujian praktik keterampilan berkendara.  

– ​Pembayaran & Pencetakan SIM : Setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi dan SIM siap dicetak.

​Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya juga mengimbau masyarakat Kota Binjai agar mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

​”Ujian dan persyaratan yang ditetapkan merupakan tolak ukur kesiapan seorang pengendara di jalan umum. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023 dan mengikuti prosedur resmi di Satpas Polres Binjai,” tutup Iptu Janitra.

​Kontak Informasi & Layanan Masyarakat:

Satuan Lalu Lintas Polres Binjai

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Binjai, Sumatera Utara

Website/Media Sosial Resmi: [Instagram/Facebook Resmi Polres Binjai / Satlantas Polres Binjai]. (dyt).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *