banner 728x250

Pengurusan SIM Di Polres Binjai Mudah dan Cepat

Binjai – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Satlantas Polres Binjai melalui Baur SIM, Brigadir Heri Novianto menegaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit saja.

“Untuk membuat SIM baru, kami tentunya melayani dengan maksimal. Sedangkan untuk yang memperpanjang SIM, waktunya cukup singkat, kurang lebih 30 menit,” ungkap Heri Novianto saat di konfirmasi awak media, Senin (5/10/2026).

Sebab menurutnya, untuk perpanjangan SIM, pemohon memang tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai SOP Polri, melainkan hanya tes kesehatan, psikologi, dan foto.

Disoal apa menjadi alasan mengapa proses perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polres Binjai sangat cepat, Heri pun menjelaskan bahwa hal itu bertujuan untuk memberikan edukasi publik sekaligus membanggakan standar waktu pelayanan (SLA) Satpas yang responsif.

“Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan zona Integritas (WBK) dan Transparansi Biaya​. Untuk itu, kami selalu menerapkan pembayaran secara transparan dan Bebas Pungli,” urainya.

Pria yang akrab dengan awak media ini juga menegaskan bahwa seluruh biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SIM dibayarkan secara transparan, seperti melalui loket Bank yang tersedia atau EDC, dan tanpa ada pembayaran tunai ke petugas.

“Kami selalu berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas. Apalagi saat ini Satpas Binjai sedang dalam masa transformasi besar-besaran,” tegasnya.

Sebagai Baur SIM Satlantas Polres Binjai, Brigadir Heri Novianto, juga menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara bermotor di Indonesia. Sebab menurutnya, selain menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, SIM juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah lolos persyaratan administrasi, kesehatan, serta uji kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang berencana membuat SIM. Apalagi proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara lebih praktis.

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, seperti memiliki KTP, tes kesehatan, hingga ujian teori dan praktik,” tuturnya.

Beberapa persyaratan lainnya juga harus dipenuhi, seperti usia minimal harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP elektronik.

“Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas),” beber Heri Novianto.

Selain wajib mengikuti beberapa tahapan seperti pendaftaran, ujian teori dan praktik, serta tes kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi masyarakat yang ingin membuat SIM juga diwajibkan membayar pembuatan SIM resmi (PNPB) di loket identifikasi.

“Untuk prosedur dan tahapan ujian registrasi, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Satpas terdekat atau daftar via digital Korlantas Polri,” demikian tutup Heri Novianto, seraya menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM baru sudah diatur sesuai PP No. 76 tahun 2020. (dyt).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *