banner 728x250
Daerah  

Demo di BKSDA Seksi Wilayah II Stabat, Aliansi Mahasiswa Desak Perambah Ditangkap

Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Lingkaran Masiswa Peduli Rakyat (LIMAPERA) saat berorasi di di Kantor Seksi BKSDA Wilayah II Stabat.

Stabat – Aliansi mahasiswa boerorasi di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Stabat, Jum’at (21/8/2026) siang. Mereka mendesak, agar perambah di kawasan konservasi untuk segera ditangkap.

Dalam orasinya, Lingkaran Mahasiswa Peduli Rakyat (LIMAPERA) mendesak agar BKSDA tidak tutup mata. Dimana, pengalihfungsian dan perambahan kawasan konservasi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM-KGLT) di Tanjung Pura, terkesan adanya pembiaran.

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Beberapa kelompok tani hutan (KTH) yang semestinya menjadi mitra, malah terus melakukan perawatan terhadap tanaman sawit di sana. Bahkan, bukannya melakukan pemusnahan tanaman sawit, KTH Tumbuh Subut dan Indah Bersama malah terus merawat dan memanen hasilnya.

“Jangan merusak hutan kami, tangkap oknum-oknum yang melakukan perambahan hutan dan pengalifungsian lahan,” ujar Adi Nugraha, salah seorang orator di hadapan Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Nopandry.

Menurut Adi, BKSDA merupakan sebagai pihak terdepan yang semestinya melakukan pengawasan. Pengembalian fungsi hutan dengan melibatkan KTH, semestinya berjalan dengan baik sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Jual Beli Lahan

“Tetapi hari ini diduga ada oknum yang mengatasnamakan kelompok tani untuk alih fungsi lahan SM-KGTL menjadi tanaman sawit dan menikmati hasilnya. Keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan,” ucap Adi.

Tak hanya itu, praktik jual beli lahan di kawan konservasi itu juga diduga dilaukan KTH Tumbuh Subur yang diketuai oleh Anto. Kawasa tersebut, malah ditamani semangka setelah berpindah tangan.

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Sementara, Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Nopandry menyampaikan, sudah 20 hektar tanaman sawit pada kawasan SM-KGLTL di Tanjung Pura dimusnahkan tahun ini. Hal ini akan terus dilakukan hingga tahun 2029 mendatang.

“Untuk di lokasi lahan yang disampaikan pada aksi tadi, penumbangan pohon sawit baru sekitar tiga hektar. Itu kita tunjukan komitmen ke kelompok tani,” ujar Bobby.

Diinformasikan, aktivitas perkebunan sawit di kawasan konservsi SM-KGLT masih terus berlangsung. Dari pantuan udara, terlihat jelas kawasan tersebut didominasi oleh  tanaman sawit.

Bahkan, terlihat jelas ada tanaman sawit baru yang ditanam kelompok tani hutan (KTH) Tumbuh Subur yang diketuai Anto di areal tersebut. Beberapa KTH sebagai mitra BKSDA, semestinya melakukan pemusnahan tanaman sawit dan melakukan pemulihan hutan. Bukan malah menjadi pelaku perusakan lingkungan dan ekosoistem di kawasan tersebut.

Ratusan hektar kawasan konservasi telah beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.

Areal kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Timur Laut Langkat yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Lain halnya dengan KTH Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Di lokasi ini, persisnya pada kordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membetang luas.

“Ini kawasan yang dikelola KTH Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun. Hasilnya mencapai ratusan juta rupiah per bulannya,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/7/2026) siang.

Pidana Penjara

Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.

“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber.

Plang larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Di kawasan itu, terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Frankfurt, Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia.

Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *