banner 728x250

Usai Hutan Lindung Dikembalikan Oknum Kapolsek, KPH Wilayah I Stabat Bungkam

Kepla UPTD KPH Wilayah I Stabat menerima surat pernyataan pengembalian hutan lindung kepada negara yang dirambah Kapolsek Tanjung Pura IPTU MG sejak tahun 2017 silam.

Stabat – Usai hutan lindung yang digarap IPTU MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dikembalikan, isu lingkungan itu kini meredup. Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun bungkam terkait langkah restorasi ‘zona hijau’ tersebut.

Disinggung soal pengembalian fungsi hutan lindung yang digarap oknum Kapolsek Tanjung Pura itu, Sukendra enggan berkomentar. Mengingat, sejak tahun 2017 silam kawasan rersebut sudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kordinat kawasan hutan lindung di Desa Bubun yang disulap AKP MG menjadi perkebunan sawit.

Tak hanya soal luas konkret kawasan yang diselewengkan, perihal dugaan kerugian negara atas hal tersebut pun Sukendra bungkam. Termasuk langkah KPH Wilayah I Stabat untuk memusnahkan tanaman sawit di dalam kawasan hutan pun oknum pejabat satu ini cuek kepada awak media.

Diduga Main Mata

Patut diduga, antara IPUT MG dan Sukendra ada ‘main mata’ dan terkesan istimewa. Dimana, penggarap hutan dengan mudahnya bebas dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan kawasan yang sudah dirambah selama 9 tahun.

Sementara, pelaku alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kabupaten Langkat, Alexander Hali alias Akuang telah divonis 10 tahun penjara. Bahkan, ia juga dibebani majelis hakim PT Medan dengan uang pengganti sebesar Rp856,8 Miliar.

Lahan perkebunan sawit milik oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisal AKP MG di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kapolsek Tanjung Pura IPTU MG dikabarkan mengembalikan hutan lindung yang dirambahnya secara ilegal, Senin (27/4/2026) kepada negara. Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun mengapresiasi ‘aktor’ perusak ekosistem tersebut.

Hal itu pun menjadi sorotan publik. Kedua oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut, terkesan berspekulasi untuk mempermainkan delik hukum. Dimana, apresiasi Sukendra dianggap sebagai legitimasi gugurnya jeratan hukum terhadap IPTU MG.

Malah Diapresiasi

Di pemberitaan beberapa media online, Sukendra malah mengapresiasi MG. “Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” ungkap Sukendra.

MG datang ke KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan sebuah surat pernyataan. Isinya, terkait penguasaan dan mengusahai kawasan hutan lindung sejak tahun 2017 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat seluas lebih kurang 5 hektar.

Citra satelit kawasan hutan lindung yang disulap oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat menjadi perkebunan sawit.

Mirisnya, MG malah mengaku sebagai koraban. Ia membeli lahan itu dari seseorang bernama B Hasibuan warga Kecamatan Tanjung Pura, tanpa mengetahui sebahagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Penjara 10 Tahun

Hingga berita ini diterbitkan, Sukendra bungkam terkait hal tersebut. Ia belum memberikan tanggapan atas apresiasinya kepada MG sang perambah hutan.

Sementara dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tegas memberi sanksi bagi perambah hutan. Tanpa terkecuali, apa pun latar belakang status sosialnya, diancam kurungan jeruji besi maksimal 10 tahun.

Persoalan pengembalian hutan lindung kepada negara sesuai fungsinya, bukanlah ‘nilai plus’ bagi perambah. Namun sebuah keniscayaan, hukum juga harus berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: