banner 728x250

KPK Diminta Bertindak Tegas, Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

JAKARTA – Melalui informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Dalam SIPP itu terungkap Indra mendaftarkannya pada 22 Januari 2026, dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sesuai SIPP itu pula, klasifikasinya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada 2 Februari 2026.

Kendati belum pernah mengumumkan status Indra secara resmi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum tersebut. Apalagi praperadilan merupakan hak setiap warga negara, dan dijamin pula oleh undang-undang (UU) yang dinilai sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan resminya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menanggapi gugatan praperadilan, dan kasus yang melibatkan Sekjen DPR Indra itu, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba berpendapat, KPK seharusnya tegas sejak awal dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, KPK terkesan lamban menangani dan menuntaskan dugaan korupsi yang melibarkan Sekjen DPR Indra.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi kendala penyidik, tetapi berdasarkan pengamatan dan dugaan, ada kesan KPK segan menangani kasus ini karena melibatkan kekuasaan di legislatif. Apalagi Pak Indra dikenal dekat dengan pimpinan DPR yang terdiri atas berbagai partai itu,” tutur Edison di Jakarta, Kamis (29/1).

Edison mengatakan, pihaknya memantau kasus ini sudah bergulir sejak awal 2024. Ketika itu, penyidik menduga ada korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Disebutkan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.

Tetapi. lanjut Edison, baru setahun kemudian ada ketegasan dari pimpinan KPK yang baru untuk para tersangka dalam kasus ini. Ada 7 tersangka dalam kasus ini di antaranya yakni Sekjen DPR Indra sebagai pengguna anggaran.

“Namun, KPK tetap tidak menahan Indra dan 6 orang lainnya. Terkesan ada perbedaan antara Indra dengan tersangka dalam kasus-kasus lain yang ditangani KPK. Tindakan KPK itulah yang memunculkan tafsir dan pertanyaan, mengapa KPK tidak berani tegas kepada Indra dan kawan-kawan?” tambah Edison.

Karena itu, kata Edison, pihaknya mendesak KPK untuk bertindak tegas, dan menahan Indra serta kawan-kawan sebagaimana umumnya yang dilakukan kepada tersangka lain. KPK jangan tebang pilih, dan tidak perlu takut meski ada kekuasaan di belakang Indra serta kawan-kawan.

“Saya lihat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK belakangan ini, justru memunculkan optimisme bahwa lembaga ini kembali menunjukkan taringnya. Itu sebabnya, KPK tak perlu takut kepada Indra dan kawan-kawan. Langsung ditahan saja, apalagi praperadilan Indra itu, saya nilai sebagai gambaran bahwa KPK dianggap lamban, dan lemah. Dan, masyarakat sipil perlu mengawasi praperadilan karena berpotensi Indra lepas dari sangkaan,” tandas Edison.

KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Penyidik pada KPK pun sempat memanggil Indra pada 24 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan mangkir. Dalam proses penyidikan, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tersangka

Kendati belum diumumkan secara resmi, 7 tersangka dalam kasus ini adalah Indra Iskandar (Sekjen DPR); Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Juli 2024.

Indra sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan praperadilannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: