JAKARTA – Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 memicu perlawanan terbuka. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) secara tegas menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum dan menduga kuat adanya agenda politik besar di balik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian, menyatakan Gus Yaqut tidak akan dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian. Ia menilai penanganan perkara ini janggal dan sarat ketidakadilan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Gus Yaqut. Sahabat dan saudara seperjuangan tidak akan pernah ditinggalkan. Ini bukan semata perkara hukum, tapi sudah mengarah pada kriminalisasi dan tekanan politik,” tegas Aminullah di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menurut Aminullah, publik harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak larut dalam opini yang dibangun secara sepihak. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menghabisi figur tertentu.
Aminullah juga menyoroti sikap KPK yang dinilainya hanya memfokuskan bidikan pada Gus Yaqut, tanpa mengusut secara menyeluruh aktor kebijakan dan kepentingan yang diduga terlibat.
“KPK jangan hanya menarget Gus Yaqut. Jika memang ada dugaan pelanggaran, bongkar semua aktor di balik kebijakan kuota haji. Jangan sampai sahabat kami dikoyo-koyo, sementara kekuatan besar yang bermain justru lolos dari jerat hukum,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, PP GPA menyatakan siap mengawal kasus ini bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga jalur politik. Aminullah bahkan mengingatkan bahwa Gus Yaqut berasal dari keluarga besar pejuang republik yang tidak akan tinggal diam jika merasa diperlakukan tidak adil.
“Keluarganya adalah keturunan para pejuang bangsa. Jika Gus Yaqut dizalimi, keluarga besarnya pasti bereaksi. Dan kami, sebagai organisasi pemuda revolusioner, tidak akan diam,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap politik terbuka, PP GPA bahkan mengusulkan langkah ekstrem. Aminullah menyebut pihaknya akan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Yaqut karena kasus tersebut dinilai sejak awal bernuansa politis.
“Kami mengusulkan kepada Presiden agar Gus Yaqut diberi amnesti. Ini kasus yang sangat politis. Kami yakin Gus Yaqut sedang dikriminalisasi oleh proses hukum,” pungkasnya.
Pernyataan keras PP GPA ini menambah panas polemik penanganan kasus kuota haji 2024, sekaligus menempatkan KPK kembali di bawah sorotan publik terkait independensi dan objektivitas penegakan hukum. (Red)














