banner 728x250

Perkebunan Sawit di Kawasan Konservasi, BKSDA : Kita Evaluasi

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Langkat – Aktivitas perkebunan sawit di kawasan konservsi membuat Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry gerah. Ia menegaskan, akan segera mengevaluasi kelompok tani hutan (KTH) yang semestinya melakukan pemulihan kawasan tersebut.

@klasberita.net

Ratusan hektar kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit. Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada kordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membetang luas. “Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/7/2026) siang. Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya. Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut. “Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber. Sanksi Pidana Ironisnya, di kawasan tersebut terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia. Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu. Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selengkapnya baca di kilasberita.net #BKSDA #KementerianKehutanan #Langkat #kfw #AlihFungsiLahan

♬ original sound – kilasberita – kilasberita

Kegerahan Bobby ini pun bukan tanpa alasan. Dari video udara yang dikirim awak media kepadanya, terlihat jelas kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut tersebut didominasi tanaman sawit.

Bahkan, terlihat jelas tanaman sawit baru yang ditanam KTH di areal tersebut. “Hari ini kita evaluasi,” kata Bobby, Senin (3/8/2026) pagi, sembari menegaskan akan memberi sanksi sesuai dengan hasil evaluasi timnya.

Beberapa KTH sebagai mitra BKSDA, semestinya melakukan pemusnahan tanaman sawit dan melakukan pemulihan hutan. Bukan malah menjadi pelaku perusakan lingkungan dan ekosoistem di kawasan tersebut.

Areal kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Timur Laut Langkat yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Ironisnya lagi, sebuah bank pembangunan dan imvestasi Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) dari Frankfut, Jerman, secara masif menggelontorkan dana. Dimana, biaya yang disalurkan, bertujuan untuk menunjang aktivitas pemulihan ekosistem di sana.

Bantuan KfW

Artinya, kepedulian pihak asing untuk pemulihan ekosistem di kawasan itu sangat besar. Namun di sisi lain, KTH yang dipercaya untuk bekerjasama melakukan pemulihan, malah menjadi aktor utama penyebaba kerusakan.

Diberitakan sebelumnya, Bobby menegaskan, perkebunan sawit di areal SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat adalah perbuatan ilegal.

“Ilegal itu bg, melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 dan UU Nomor 14 tahun 1999 bg,” tegas Bobby via pesan WhatsAppnya, Kamis (30/7/2026) malam.

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Diketahui, ratusan hektar kawasan konservasi telah beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.

Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada kordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membetang luas.

“Ini kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/7/2026) siang.

Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah makin getol merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.

Pidana Penjara

Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut.

“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait,” ketus narasumber.

Plang larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Di kawasan itu, terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Frankfurt, Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia.

Dimana, dengan tegas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *